Correct Article 68I
PERDA Nomor 6 Tahun 2019 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAHNOMOR 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH
Current Text
(1) Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkunan pelabuhan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan pihak swasta.
Your Correction
