Correct Article 137
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
(1) Kepala Bappeda melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan dan supervisi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah yang disarnpaikan oleh kepala Perangkat Daerah.
(2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian, Gubernur melalui kepala Bappeda menyarnpaikan rekomendasi dan langkah- Jangkah penyempumaan RKA-Perangkat Daerah untuk ditindaklanjuti oleh kepala Perangkat Daerah.
(3) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikanj penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Gubernur melalui Bappeda.
Your Correction
