Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 137

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepala Bappeda melakukan evaluasi terhadap laporan hasil pemantauan dan supervisi pelaksanaan Renja Perangkat Daerah yang disarnpaikan oleh kepala Perangkat Daerah. (2) Dalam hal evaluasi dari hasil pemantauan dan supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditemukan adanya ketidaksesuaian, Gubernur melalui kepala Bappeda menyarnpaikan rekomendasi dan langkah- Jangkah penyempumaan RKA-Perangkat Daerah untuk ditindaklanjuti oleh kepala Perangkat Daerah. (3) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan hasil tindak lanjut perbaikanj penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Gubernur melalui Bappeda.
Your Correction