Correct Article 139
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
(1) Kepala Bappeda melaksanakan evaluasi terhadap hasil RPJPD, RPJMD dan RKPD.
(2) Kepala Perangkat Daerah melaksanakan evaluasi terhadap hasil Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah.
Evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf c, meliputi evaluasi terhadap hasil RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Your Correction
