Correct Article 140
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
(1) Evaluasi terhadap hasil RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, mencakup evaluasi terhadap realisasi Sasaran Pokok, Arah Kebijakan dan pentahapan untuk melaksanakan Misi dan mewujudkan Visi pembangunan jangka panjang Daerah.
(2) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan evaluasi hasil RPJMD.
Your Correction
