Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 135

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal evaluasi hasil pemantauan dan supervisi Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah ditemukan adanya ketidaksesuaian, kepala Perangkat Daerah melakukan tindakan perbaikan / penyempurnaan. (2) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah kepada Gubernur melalui kepala Bappeda.
Your Correction