Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 134

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal evaluasi hasil pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJPD, RPJMD dan RKPD ditemukan adanya ketidaksesuaian, kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikarr/penyempurnaan. (2) Kepala Bappeda melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, RPJMD dan RKPDkepada Gubernur.
Your Correction