Correct Article 134
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
(1) Dalam hal evaluasi hasil pemantauan dan supervisi pelaksanaan RPJPD, RPJMD dan RKPD ditemukan adanya ketidaksesuaian, kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikarr/penyempurnaan.
(2) Kepala Bappeda melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, RPJMD dan RKPDkepada Gubernur.
Your Correction
