Correct Article 127
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD sebagairnana dimaksud dalam Pasal 125, dilakukan terhadap pelaksanaan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah.
Your Correction
