Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 56

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) RKPDditetapkan dengan Peraturan Gubernur. (2) Penetapan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling lambat pada akhir bulan Mei sebelum tahun anggaran berkenaan. (3) RKPD sebagai pedoman penyusunan KUA dan PPAS dalam rangka penyusunan Rancangan APBD. Pasa157 RKPDyang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), dijadikan pedoman penyempurnaan rancangan Renja Perangkat Daerah. Pasa158 (1) Peraturan Gubernur tentang RKPDdisampaikan kepada Menteri Dalam Negeri sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Peraturan Gubernur tentang RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan bersamaan dengan penyampaian rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. (3) Apabila Gubernur tidak MENETAPKAN peraturan Gubernur tentang RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (1), Gubernur dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
Your Correction