Correct Article 126
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
(1) Pengendalian terhadap pelaksanaan RPJPD sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 125, mencakup pengendalian terhadap pelaksanaan Arah Kebijakan dan Sasaran pokok untuk melaksanakan Misi dan mewujudkan Visi pembangunan jangka panjang daerah.
(2) Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa, Arah Kebijakan dan Sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah, telah dilaksanakan melalui RPJMD.
Your Correction
