Correct Article 14
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
(1) Musrenbang RPJPD dilaksanakan untuk penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJPD.
(2) Musrenbang RPJPD dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh Bappeda.
(3) Pimpinan atau anggota DPRD, pejabat dari Instansi Vertikal atau dari unsur lain terkait diundang dan dapat menjadi narasumber dalam Musrenbang RPJPD.
Your Correction
