Correct Article 115
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
Pengendalian terhadap perumusan kebijakan RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat
(1) mencakup pengendalian terhadap perumusan Visi dan Misi serta Sasaran, Arah Kebijakan dan Sasaran pokok pembangunan jangka panjang Daerah.
Your Correction
