Correct Article 15
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
Hasil Musrenbang RPJPD dirumuskan dalam berita acara kesepakatan dan ditandatangani oleh wakil setiap unsur Pemangku Kepentingan yang menghadiri Musrenbang.
Perangkat Daerah lain untuk memperoleh masukan dan dikonsultasikan dengan publik.
(2) Konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan melalui forum dengar pendapat dan penjaringan aspirasi dari Pemangku Kepentingan pembangunan untuk memperoleh masukan penyempurnaan rancangan awal RPJPD.
(3) Pelaksanaan forum dengar pendapat dan penjaringan aspirasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan oleh Bappeda dan diikuti oleh anggota DPRD serta Pemangku Kepentingan pembangunan.
(4) Bappeda mengajukan rancangan awal RPJPD yang telah disempurnakan berdasarkan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), kepada Gubernur dalam rangka memperoleh masukan dan persetujuan untuk dibahas dalam Musrenbang RPJPD.
Your Correction
