Correct Article 150
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
(1) Indikator Kinerja Pembangunan Daerah merupakan gabungan dari Keluaran, Hasil dan Dampak yang menjadi tanggung jawab Gubernur, Sekretaris Daerah, kepala Perangkat Daerah dan aparatur Daerah lainnya yang saling terkait membentuk arsitektur Kinerja Pembangunan Daerah.
(2)Keberhasilan Kinerja Gubernur sebagaimana dimaksud ayat (1), diukur dari indikator sasaran RPJMD.
(3)Keberhasilan Kinerja Sekretaris Daerah dan kepala Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diukur dari indikator Sasaran Renstra Perangkat Daerah.
(4)Keberhasilan Kinerja aparatur daerah lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diukur dari indikator dan target Kinerja individu yang dijabarkan dari target Kinerja Program dan Kegiatan pada Perangkat Daerah bersangkutan.
Your Correction
