Correct Article 147
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
(1) Kepala Perangkat Daerah menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 146 ayat
(2), kepada asisten Sekretaris Daerah yang membidangi setiap triwulan dalam tahun anggaran berkenaan.
(2) Asisten Sekretaris Daerah yang membidangi selanjutnya menyampaikan laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada Gubernur melalui Bappeda.
Your Correction
