Correct Article 144
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
(1) Evaluasi terhadap hasil RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, mencakup prioritas dan Sasaran Pembangunan Daerah, serta rencana Program dan Kegiatan prioritas.
(2) Evaluasi dilaksanakan setiap triwulan dengan menggunakan hasil evaluasi hasil Renja Perangkat Daerah.
Your Correction
