Correct Article 128
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
(1) Pengendalian pelaksanaan RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, mencakup pengendalian terhadap pelaksanaan Program Pembangunan Daerah dan indikasi rencana Program Prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan.
(2) Hasil pemantauan dan supervisi digunakan untuk mengevaluasi dan memastikan bahwa program pembangunan daerah dan indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan pembangunan jangka menengah daerah, telah dilaksanakan melalui RKPD.
Your Correction
