Correct Article 121
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
(1) Dalam hal evaluasi terhadap hasil pemantauan dan supervrsi perumusan kebijakan ditemukan adanya ketidaksesuaian/ penyimpangan terhadap RPJPD, RPJMD dan RKPD, kepala Bappeda melakukan tindakan perbaikan Zpenyempurnaan.
(2~Kepala Bappeda melaporkan hasil pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan RPJPD, RPJMD dan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), kepada Guberriur.
dan Target Kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif Perangkat Daerah.
Your Correction
