Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur menyampaikan rancangan Perda tentang RPJPD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, paling lama 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya RPJPD. (2) Mekanisme pembahasan dan penetapan rancangan Perda tentang RPJPD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction