Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 161

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Gubernur yang diperpanjang masa jabatannya 2 (dua) tahun atau lebih, diwajibkan menyusun RPJMD. (2) RPJMD sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), menjadi pedoman untuk penyusunan RKPD selama kurun waktu mas a jabatan.
Your Correction