Correct Article 161
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
(1) Gubernur yang diperpanjang masa jabatannya 2 (dua) tahun atau lebih, diwajibkan menyusun RPJMD.
(2) RPJMD sebagaimana dimaksud pad a ayat (1), menjadi pedoman untuk penyusunan RKPD selama kurun waktu mas a jabatan.
Your Correction
