Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 160

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk menjaga kesinambungan penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah, penyusunan RKPD ketika belum memiliki RPJMD, berpedoman pada: a. sasaran pokok, Arah Kebijakan RPJPD dan mengacu pada RPJMN untuk keselarasan program dan kegiatan Pembangunan Daerah dengan pembangunan nasional; dan b. visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. (2) RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus menjadi bagian dari RPJMD yang akan ditetapkan dengan Perda.
Your Correction