Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 142

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Evaluasi terhadap hasil RPJMD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, mencakup evaluasi terhadap indikasi rencana Program Prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan untuk melaksanakan Misi, Tujuan dan Sasaran, dalam upaya mewujudkan Visi pembangunan jangka menengah Daerah. (2) Evaluasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun dengan menggunakan hasil evaluasi hasil RKPDprovinsi.
Your Correction