Correct Article 125
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
(1) Kepala Bappeda melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
(2) Kepala Perangkat Daerah melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra Perangkat Daerah dan Renja Perangkat Daerah.
Your Correction
