Correct Article 124
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf b, dilakukan terhadap pe_laksanaan RPJPD, RPJMD dan RKPD.
Your Correction
