Correct Article 117
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
Pengendalian terhadap kebijakan Rencana Strategis Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat
(2), mencakup pengendalian terhadap perumusan Visi dan Misi, Strategi dan Kebijakan, rencana Program dan Kegiatan Prioritas, Indikator dan Target Kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif, indikator dan target kinerja Perangkat Daerah yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD.
Your Correction
