Correct Article 111
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
Gubernur melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap Perencanaan Pembangunan Daerah.
dibentuk berdasarkan kesepakatan antara dua daerah atau lebih yang berdekatan atau dalam 1 (satu) wilayah kepulauan.
(2) Forum kerjasama atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), antara lain berfungsi memfasilitasi penyelenggaraan koordinasi penyusunan rencana pembangunan antar provinsi.
(3) Pimpinan dan keanggotaan forum kerjasama atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disesuaikan dengan kebutuhan yang disepakati provinsi yang bekerjasama.
(4) Mekanisme penyelenggaraan koordinasi penyusunan perencanaan pembangunan antar provinsi, diatur lebih lanjut oleh forum kerjasama atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
