Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 110

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian dan evaluasi Perencanaan Pembangunan Daerah bertujuan untuk mewujudkan: a. konsistensi antara kebijakan dengan pelaksanaan dan hasil rencana Pembangunan Daerah; b. konsistensi antara Perencanaan Pembangunan Daerah dengan perencanaan pembangunan nasional; c. konsistensi antara perencanaan pembangunan jangka panjang, menengah dan tahunan; dan d. kesesuaian an tara capaian Pembangunan Daerah dengan target indikator kinerja yang telah ditetapkan.
Your Correction