Correct Article 113
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
Pengendalian dan evaluasi kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 huruf a, dilakukan terhadap kebijakan perencanaan jangka panjang, jangka menengah dan tahunan Daerah.
BABVIII PENGENDALIAN DAN EVALUASI PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Your Correction
