Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 112

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pengendalian dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, meliputi: a. pengendalian dan evaluasi terhadap kebijakan Perencanaan Pembangunan Daerah; b. pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan rencana Pembangunan Daerah; dan c. evaluasi terhadap hasil rencana Pembangunan Daerah.
Your Correction