Correct Article 108
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
(1) Program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4), dirumuskan kedalam RKPDuntuk didanai APBDpada tahun yang direncanakan.
(2) Program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah yang dikoordinasikan dan disepakati antar provinsi yang akan didanai APBN, diusulkan untuk dibahas dalam Musrenbang RKP.
Your Correction
