Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 108

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program dan kegiatan prioritas pembangunan tahunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (4), dirumuskan kedalam RKPDuntuk didanai APBDpada tahun yang direncanakan. (2) Program dan kegiatan prioritas pembangunan daerah yang dikoordinasikan dan disepakati antar provinsi yang akan didanai APBN, diusulkan untuk dibahas dalam Musrenbang RKP.
Your Correction