Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 105

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinasi Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 huruf a, bertujuan untuk: a. terciptanya sinkronisasi dan sinergi pelaksanaan Pembangunan Daerah dalam upaya mencapai dayaguna dan hasilguna yang sebesar- besarnya; b. memantapkan hubungan dan keterikatan dengan daerah yang lain dalam kerangka Negara Kesatuan Republik INDONESIA; c. mensinergikan pengelolaan potensi Daerah dengan pihak ketiga serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal; d. keterpaduan an tara rencana Pembangunan Daerah yang didanai melalui APBD maupun APBN; e. pemerataan penyediaan pelayanan umum; dan
Your Correction