Correct Article 103
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
(1)Evaluasi dan penetapan rancangan Perda tentang Perubahan APBDdan Pasal101
(1)Gubernur mengajukan rancangan Perda tentang Perubahan APBDtahun . anggaran yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
(2)Persetujuan DPRD terhadap rancangan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan selarnbat-Iambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berkenaan.
Your Correction
