Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 84

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Mekanisme pembahasan dan penetapan rancangan Perda tentang APBD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD berpedoman pada KUAdan PPAS yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD. (3) Pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan menurut komisi DPRD sesuai ruang lingkup tugasnya dengan Perangkat Daerah yang menjadi mitra kerja komisi DPRD. (4) Dalam pembahasan komisi DPRD terhadap rancangan Perda tentang APBDsebagaimana dimaksud pada ayat (3), komisi DPRD dapat : a. mengadakan pembicaraan pendahuluan mengenai penyusunan rancangan Perda tentang APBD yang termasuk dalam ruang lingkup tugasnya; dan b. mengajukan usul penyempurnaan kesesuaian an tara KUA PPAS dengan rancangan Perda tentang APBD. (5) Hasil pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada Badan Anggaran untuk sinkronisasi. Pasal89 (1) Penyampaian rancangan peraturan Gubernur untuk memperoleh pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2), paling lama 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak DPRD tidak MENETAPKAN keputusan bersama dengan Gubernur terhadap rancangan Perda tentang APBD. (2) Apabila dalam batas waktu 30 (tiga puluh) hari kerja Menteri Dalam Negeri tidak mengesahkan rancangan peraturan Gubernur tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Gubernur MENETAPKAN rancangan peraturan Gubernur dimaksud menjadi peraturan Gubemur.
Your Correction