Correct Article 85
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
Pembahasan rancangan Perda tentang APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dapat mengundang Badan Pemeriksa Keuangan Republik INDONESIA perwakilan Daerah darr/ atau Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal86
(1) Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, dituangkan dalam dokumen persetujuan bersama an tara Gubernur dan DPRD.
(2) Persetujuan bersama antara Gubernur dan DPRD terhadap rancangan Perda tentang APBD ditandatangani oleh Gubernur dan pimpinan DPRD paling lama 1 (satu) bulan sebelurn tahun anggaran berakhir.
(3) Dalam hal Gubernur dan / atau Pimpinan DPRD berhalangan tetap, maka pejabat yang ditunjuk oleh pejabat yang berwenang selaku pejabat pelaksana tugas Gubernur dan Zatau selaku pimpinan sementara DPRD yang menandatangani persetujuan bersama.
(4) Atas dasar persetujuan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Gubernur menyiapkan rancangan peraturan Gubernur tentang penjabaran APBD.
lampirannya kepada DPRD paling lambat pada minggu pertama bulan Oktober tahun anggaran sebelumnya dari tahun yang direncanakan untuk mendapatkan persetujuan bersama.
Your Correction
