Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 87

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Apabila DPRD sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (2) tidak MENETAPKAN persetujuan bersama dengan Gubernur terhadap rancangan Perda tentang APBD, Gubernur melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan.
Your Correction