Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 72

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 disusun dengan tahapan sebagai berikut: a. menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan; b. menentukan urutan program untuk masing-rnasing urusan; dan c. menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-rnasing program. (2) Plafon anggaran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah pagu indikatif program dan kegiatan prioritas dalam RKPD yang telah diputuskan oleh TAPD.
Your Correction