Correct Article 72
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
(1) Rancangan PPAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 disusun dengan tahapan sebagai berikut:
a. menentukan skala prioritas untuk urusan wajib dan urusan pilihan;
b. menentukan urutan program untuk masing-rnasing urusan;
dan
c. menyusun plafon anggaran sementara untuk masing-rnasing program.
(2) Plafon anggaran sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah pagu indikatif program dan kegiatan prioritas dalam RKPD yang telah diputuskan oleh TAPD.
Your Correction
