Correct Article 19
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
(1) Perda tentang RPJPD ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir.
(2) Apabila penyelenggara Pemerintahan Daerah tidak MENETAPKAN Perda tentang RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota DPRD dan Gubernur dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 3 (tiga) bulan.
terhitung sejak persetujuan bersama disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk dievaluasi.
(2) Evaluasi terhadap rancangan Perda tentang RPJPD yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan untuk menguji kesesuaian dengan RPJPN dan RTRW Daerah, kepentingan umum dan Iatau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
(3) Hasil evaluasi terhadap rancangan Perda RPJPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada Gubernur paling lama 15 (lima belas) Hari sejak rancangan peraturan daerah dimaksud diterima.
(4) Apabila Menteri menyatakan hasil evaluasi rancangan Perda tentang RPJPD tidak sesuai sebagaimana dimaksud, Gubernur bersama DPRD melakukan penyempurnaan paling lama 7 (tujuh) Hari sejak hasil evaluasi diterima.
Your Correction
