Correct Article 20
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
Perda tentang RPJPD selanjutnya disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dengan jangka waktu sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
