Correct Article 23
PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU
Current Text
RPJMD disusun dengan tahapan sebagai berikut:
a. penyusunan rancangan awal RPJMD;
b. penyusunan rancangan RPJMD;
c. pelaksanaan Musrenbang RPJMD;
d. perumusan rancangan akhir RPJMD; dan Pasal21 RPJPD yang telah ditetapkan dengan Perda menjadi pedoman penyusunan Visi, Misi dan Program calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk periode berkenaan.
Your Correction
