Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rancangan awal RPJPD yang disusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dikoordinasikan oleh kepala Bappeda dengan para kepala Rancangan awal RPJPD disusun: a. berpedoman pada RPJPN dan RTRWDaerah; dan b. memperhatikan RPJPD dan RTRW Provinsi lain yang berbatasan langsung.
Your Correction