Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Arah Kebijakan RPJPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), memuat prioritas pembangunan yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 5 (lima) tahunan. (2) Target Kinerja dari Arah Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dalam sasaran pokok 5 (lima) tahunan.
Your Correction