Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 163

PERDA Nomor 6 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAN PENGANGGARAN TERPADU

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
I. UMUM UNDANG-UNDANG Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah memberikan dasar hukum yang jelas bagi penyelenggaraan sistem perencanaan pembangunan daerah yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional. Perencanaan pembangunan daerah memberikan otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah, sesuai keunikan, keragaman dan kekhususan daerah serta prioritas pembangunannya. Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah adalah satu kesatuan tatacara perencanaan pembangunan untuk menghasilkan rencana pembangunan dalam jangka panjang (RPJPD), jangka menengah (RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah), dan tahunan (RKPD dan Renja Perangkat Daerah) yang dilaksanakan oleh unsur penyelenggara pemerintahan daerah dengan melibatkan masyarakat. Sebagai satu kesatuan sistem, masing- masing dokumen saling terkait dan konsisten dimana RPJPD memayungi arah pembangunan bagi RPJMD dalam 4 (empat) periode lima tahunan. RPJPD dan RPJMD harus dapat memecahkan permasalahan pembangunan dan mengantisipasi isu-isu strategik jangka panjang dan menengah, an tara lain menyangkut standar pelayanan, kualitas sarana dan prasarana daerah, kawasan-kawasan bernilai ekonomi produktif, iklim investasi dan iklim usaha, kualitas pembangunan sumberdaya manusia, kesempatan kerja dan usaha, kelestarian lingkungan hidup, dan peningkatan citra Jawa Tengah sebagai destinasi (kota tujuan) nasional dan internasional. Selanjutnya, RPJMD memberi pedoman bagi RKPD melalui arah kebijakan tahunan dalam 5 (lima) tahun. RPJMD dan RKPD diterjemahkan atau dipedomani oleh Perangkat Daerah dalam menyusun Renstra-Perangkat Daerah dan Renja-Perangkat Daerah. Renstra Perangkat Daerah dan Renja-Perangkat Daerah harus dapat menjadibasis perumusan dan dasar peningkatan kualitas layanan bagi masyakarat. Lebih lanjut, mekanisme perencanaan pembangunan yang terhubung langsung dengan sistem penganggaran dalam peraturan daerah ini mernungkinkan bagi terciptanya perbaikan efisiensi pendanaan, rasionalitas belanja, perbaikan Hasil, peningkatan kemampuan capaian Dampak atas sasaran pembangunan, dan efektivitas pendayagunaan aparatur daerah dan sumberdaya pembangunan lain pada umumnya. RKPD sebagai penghubung sistem perencanaan pembangunan dengan sistem penganggaran menempati peran penting agar dapat dipedomani dalam penyusunan KUA dan PPAS serta penyusunan APBD pada umumnya. Dengan demikian, kualitas perencanaan keuangan daerah akan membaik dimasa datang. Kinerja keseluruhan penyelenggaraan urusan diterjemahkan dalam Indikator Kinerja Daerah yang dilakukan dengan membagi kinerja kepada 1
Your Correction