Correct Article 14
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp. 270.000.000.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Milyar Rupiah), yang terdiri atas:
a. Pembentukan dana cadangan;
Rp. 200.000.000.000,00
b. Penyertaan modal daerah;
Rp. 70.000.000.000,00
c. Pembayaran cicilan pokok utang
Rp.
0,00 yang jatuh tempo;
d. Pemberian pinjaman daerah;dan
Rp.
0,00
e. Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai Rp.
0,00 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 200.000.000.000,00 (Dua Ratus Milyar Rupiah).
(3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 70.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Milyar Rupiah).
(4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah).
(5) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah).
(6) Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).
Your Correction
