Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 14

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran pengeluaran pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b direncanakan sebesar Rp. 270.000.000.000,00 (Dua Ratus Tujuh Puluh Milyar Rupiah), yang terdiri atas: a. Pembentukan dana cadangan; Rp. 200.000.000.000,00 b. Penyertaan modal daerah; Rp. 70.000.000.000,00 c. Pembayaran cicilan pokok utang Rp. 0,00 yang jatuh tempo; d. Pemberian pinjaman daerah;dan Rp. 0,00 e. Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai Rp. 0,00 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Pembentukan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 200.000.000.000,00 (Dua Ratus Milyar Rupiah). (3) Penyertaan modal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 70.000.000.000,00 (Tujuh Puluh Milyar Rupiah). (4) Pembayaran cicilan pokok utang yang jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah). (5) Pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah). (6) Pengeluaran Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).
Your Correction