Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Anggaran penerimaan pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a direncanakan sebesar Rp. 620.000.000.000,00 (Enam Ratus Dua Puluh Milyar Rupiah), yang terdiri atas: a. Sisa lebih perhitungan anggaran Rp. 620.000.000.000,00 tahun anggaran sebelumnya; b. Pencairan dana cadangan; Rp. 0,00 c. Hasil penjualan kekayaan daerah Rp. 0,00 yang dipisahkan; d. Penerimaan pinjaman daerah; Rp. 0,00 e. Penerimaan kembali pemberian Rp. 0,00 pinjaman daerah; f. Penerimaan pembiayaan lainnya sesuai Rp. 0,00 dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (2) Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 620.000.000.000,00 (Enam Ratus Dua Puluh Milyar Rupiah). (3) Pencairan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah). (4) Hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah). (5) Penerimaan pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah). (6) Penerimaan kembali pemberian pinjaman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah). (7) Penerimaan Pembiayaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah).
Your Correction