Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Anggaran pembiayaan daerah Tahun Anggaran 2021 direncanakan sebesar Rp. 350.000.000.000,00 (Tiga Ratus Lima Puluh Milyar Rupiah), yang terdiri atas: a. Penerimaan Pembiayaan; Rp. 620.000.000.000,00 b. Pengeluaran Pembiayaan. Rp. 270.000.000.000,00
Your Correction