Correct Article 11
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Anggaran Belanja Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d direncanakan sebesar Rp. 7.629.574.238.000,00 (Tujuh Trilyun Enam Ratus Dua Puluh Sembilan Milyar Lima Ratus Tujuh Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Delapan Ribu Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja Bagi Hasil;
Rp. 5.534.356.478.000,00
b. Belanja Bantuan Keuangan;
Rp. 2.095.217.760.000,00
(2) Belanja Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 5.534.356.478.000,00 (Lima Trilyun Lima Ratus Tiga Puluh Empat Milyar Tiga Ratus Lima Puluh Enam Juta Empat Ratus Tujuh Puluh Delapan Ribu Rupiah).
(3) Belanja Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 2.095.217.760.000,00 (Dua Trilyun Sembilan Puluh Lima Milyar Dua Ratus Tujuh Belas Juta Tujuh Ratus Enam Puluh Ribu Rupiah).
Your Correction
