Correct Article 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Anggaran Belanja Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a direncanakan sebesar Rp. 17.935.196.897.000,00 (Tujuh Belas Trilyun Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Milyar Seratus Sembilan Puluh Enam Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah), yang terdiri atas:
a. Belanja pegawai;
Rp. 6.108.707.892.000,00
b. Belanja barang dan jasa;
Rp. 5.795.384.422.000,00
c. Belanja bunga;
Rp.
0,00
d. Belanja subsidi;
Rp. 55.000.000.000,00
e. Belanja hibah; dan
Rp. 5.890.182.183.000,00
f. Belanja bantuan sosial.
Rp. 85.922.400.000,00
(2) Belanja pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 6.108.707.892.000,00 (Enam Trilyun Seratus Delapan Milyar Tujuh Ratus Tujuh Juta Delapan Ratus Sembilan Puluh Dua Ribu Rupiah).
(3) Belanja barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp. 5.795.384.422.000,00 (Lima Trilyun Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima Milyar Tiga Ratus Delapan Puluh Empat Juta Empat Ratus Dua Puluh Dua Ribu Rupiah).
(4) Belanja bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c direncanakan sebesar Rp. 0,00 (Nol Rupiah).
(5) Belanja subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d direncanakan sebesar Rp. 55.000.000.000,00 (Lima Puluh Lima Milyar Rupiah).
(6) Belanja hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e direncanakan sebesar Rp. 5.890.182.183.000,00 (Lima Trilyun Delapan Ratus Sembilan Puluh Milyar Seratus Delapan Puluh Dua Juta Seratus Delapan Puluh Tiga Ribu Rupiah).
(7) Belanja bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f direncanakan sebesar Rp. 85.922.400.000,00 (Delapan Puluh Lima Milyar Sembilan Ratus Dua Puluh Dua Juta Empat Ratus Ribu Rupiah).
Your Correction
