Correct Article 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Current Text
(1) Lain-Lain Pendapatan Daerah yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c direncanakan sebesar Rp. 23.652.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah) :
a. Pendapatan Hibah ;
Rp. 23.652.000.000,00
(2) Pendapatan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp. 23.652.000.000,00 (Dua Puluh Tiga Milyar Enam Ratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah).
Your Correction
