Correct Article 27
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Perlindungan Khusus Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dilaksanakan melalui:
a. penanganan secara cepat dan tepat;
b. pengobatan dan/atau rehabilitasi secara fisik, psikis, dan sosial;
c. pencegahan penyakit dan gangguan kesehatan lainnya;
d. pendampingan psikososial pada saat pengobatan sampai pemulihan;
e. pemberian perlindungan dan pendampingan pada setiap proses peradilan; dan/atau
f. penyediaan sarana rumah aman.
Your Correction
