Correct Article 23
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Anak penyandang disabilitas mempunyai hak untuk memperoleh perlakuan yang sama dengan Anak secara umum dalam mengembangkan potensi sesuai harkat dan martabatnya.
Your Correction
