Correct Article 22
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK
Current Text
Hak Anak dalam bidang pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e berupa pemberian jaminan dari Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan pengasuhan alternatif berbasis keluarga dan rumah pengasuhan.
Your Correction
