Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Hak Anak dalam bidang pengasuhan alternatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf e berupa pemberian jaminan dari Pemerintah Daerah terhadap penyelenggaraan pengasuhan alternatif berbasis keluarga dan rumah pengasuhan.
Your Correction